Selama Pandemi, Kekerasan Gender Berbasis Siber Meningkat

Penulis: Nika Halida

Penyunting: Yohana Valerie

Setiap negara di berbagai belahan dunia melaporkan kasus kekerasan dengan korban yang didominasi oleh perempuan. Kekerasan berbasis gender ini dapat terjadi karena sistem budaya yang melanggengkan kekuasaan kepada laki-laki.

Salah satu organisasi naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bergerak di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, UN Women dalam Impact of COVID-19 on Women’s Civil Society Organizations (2020), melaporkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat selama pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi memicu kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan biaya hidup. Kekhawatiran tersebut semakin parah dalam kondisi kehidupan dan sosial yang tergolong sempit sehingga memicu peningkatan ketegangan. Kasus kekerasan berbasis gender terbesar terjadi di lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam lingkup tersebut juga dipicu oleh kondisi perekonomian, ketidakstabilan emosi selama masa bekerja dari rumah, serta beban ganda perempuan ketika harus mencari nafkah sembari mengurus keperluan rumah tangga.

Selain kasus KDRT, kasus kekerasan secara seksual juga meningkat secara signifikan selama masa pandemi. Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah setiap perilaku yang menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapat persetujuannya dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Kekerasan seksual dapat dilakukan secara fisik, seperti sentuhan atau pemerkosaan; secara verbal seperti catcalling; dan kekerasan gender berbasis siber (KGBS) melalui video call, teks, revenge porn, dan lain-lain.

Kekerasan seksual muncul akibat pandangan pelaku yang melihat korban sebagai objek seksual. Dalam kasus secara langsung, pelaku bertindak secara refleks untuk memuaskan fantasi seksualnya. Pelaku biasanya memanfaatkan pola ancaman yang sama, yaitu intimidasi, dominasi, hingga kekerasan secara fisik seperti pemerkosaan.

Dalam kasus pelecehan atau pemerkosaan, mungkin kita tidak lagi asing dengan istilah tonic immobility. Respons alamiah ini dicirikan dengan ketidakmampuan tubuh untuk bereaksi terhadap bahaya sampai ancaman tersebut berlalu. Gejala ini berpotensi muncul saat korban mengetahui bahaya yang akan datang. Tonic immobility dapat dialami oleh siapa saja dalam kondisi apa pun. Jadi, argumen “Bukannya kabur atau teriak, malah diem aja.” sama sekali tidak dibenarkan dalam kasus tersebut.

Kasus pelecehan secara verbal (catcalling) juga masih sering terjadi di berbagai tempat, terutama sejak masa new normal. Biasanya, para pelaku yang mayoritas adalah laki-laki akan melontarkan ujaran bernada seksual untuk melihat respons yang diberikan oleh korban yang mayoritas adalah perempuan. Jika si pelaku mendapatkan respons yang diinginkan, pelaku tersebut akan merasa puas. Selain catcalling, pelecehan verbal lainnya juga dapat dilakukan oleh orang yang kita kenal dan biasanya terjadi karena pengaruh budaya patriarki.

Kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) banyak ditemukan dalam bentuk gambar tidak senonoh milik pelaku atau tautan video aktivitas seksual yang dikirim oleh pelaku. Selain itu, kasus terbesar lainnya adalah ancaman penyebaran foto atau video seksual milik pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan ini juga dikenal dengan istilah revenge porn.

Mengapa Kekerasan Gender Berbasis Siber Meningkat?

sumber gambar: Pinterest

Kasus revenge porn meningkat pesat selama masa pandemi. Komnas Perempuan dalam kampanye daring “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” mengungkapkan pengaduan kasus KGBS mencapai 659 laporan. Jumlah ini jauh melonjak dibanding tahun 2019 yang hanya mencapai 281 kasus. Padahal, jumlah pengaduan kasus ini hanya yang diterima secara daring. Bagaimana dengan mereka yang tidak dapat melapor?

Salah satu faktor meningkatnya kasus KGBS adalah meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di masa pandemi. Rasa jenuh akibat mobilitas yang dibatasi hingga beban domestik mendorong rasa ingin tahu, terutama bagi para kawula muda. 

Kasus KGBS yang ditemukan cenderung menggunakan motif serupa, yaitu pelaku menjadikan calon korbannya sebagai pacar. Memanfaatkan hubungan yang dekat dan rayuan yang manis, pelaku akan meminta foto/rekaman tidak senonoh atau mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual melalui video call yang kemudian akan direkam oleh pelaku. Video atau foto tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan ancaman kepada korban atau diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.

Meningkatnya laporan KGBS juga ditunjang saranan pelaporan saat ini yang semakin mudah. Misalnya, dalam media sosial Twitter belakangan ini, kasus kekerasan seksual tengah menjadi perhatian para penggunanya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus yang dimuat melalui media sosial tersebut. Budaya spill the tea (membocorkan informasi mengenai kejadian, pelaku, dan sebagainya) juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna Twitter sehingga lebih memperhatikan isu-isu sosial yang sedang terjadi.

Meningkatnya perhatian pengguna Twitter atas isu kekerasan tersebut mendorong lebih banyak korban atau kerabat korban untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang dipendam selama ini. Agaknya, sebaran informasi yang cepat dalam Twitter, baik pengakuan atau kontak lembaga yang dapat membantu korban, memberikan sedikit keberanian untuk bersuara tanpa menimbang pembubuhan identitas buruk kepada korban.

Diskusi pun kerap kali dilakukan dalam akun-akun besar (diikuti ribuan/lebih pengguna), baik secara tatap muka atau tidak. Pro-kontra juga mengikuti dalam setiap bahasan mengenai kasus kekerasan seksual. Meskipun demikian, setiap asumsi yang mempertanyakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan begitu saja. Tindakan tercela tersebut melanggar hak manusia untuk hidup dengan hormat dan hak penuh atas tubuhnya.

Pada Rabu (25/11/20), seruan secara global juga dilakukan dalam rangka “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. Bertepatan pula dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, aksi unjuk rasa dilakukan di sejumlah wilayah di negara-negara Eropa. Peringatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan kembali banyak pihak mengenai isu kekerasan seksual yang meningkat selama masa pandemi.


Sumber Referensi

Impact of COVID-19 on Women’s Civil Society Organizations (2020). https://asiapacific.unwomen.org/en/digital-library/publications/2020/06/rapid-assessment-impact-of-covid-19-on-womens-civil-society-organizations [diakses 26 November 2020].

Posting Komentar

0 Komentar