Penulis: Nika Halida
Penyunting: Yohana Valerie
Setiap negara di berbagai belahan dunia melaporkan kasus kekerasan dengan korban yang didominasi oleh perempuan. Kekerasan berbasis gender ini dapat terjadi karena sistem budaya yang melanggengkan kekuasaan kepada laki-laki.
Salah satu organisasi naungan
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bergerak di bidang kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan, UN Women dalam Impact
of COVID-19 on Women’s Civil Society Organizations (2020), melaporkan
jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat selama pandemi Covid-19.
Kondisi pandemi
memicu kekhawatiran
akan keamanan, kesehatan, dan biaya hidup. Kekhawatiran tersebut semakin parah dalam kondisi kehidupan dan sosial
yang tergolong sempit sehingga memicu peningkatan ketegangan. Kasus kekerasan
berbasis gender terbesar terjadi di lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam
lingkup tersebut juga dipicu oleh kondisi perekonomian, ketidakstabilan
emosi selama
masa bekerja dari rumah, serta beban
ganda perempuan ketika harus mencari nafkah sembari mengurus keperluan rumah tangga.
Selain kasus KDRT, kasus kekerasan
secara seksual juga meningkat secara signifikan selama masa pandemi. Menurut
World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah setiap perilaku yang
menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapat persetujuannya
dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Kekerasan seksual dapat dilakukan secara
fisik, seperti sentuhan atau pemerkosaan; secara verbal seperti catcalling; dan kekerasan gender
berbasis siber (KGBS) melalui video call,
teks, revenge porn, dan lain-lain.
Kekerasan seksual muncul akibat
pandangan pelaku yang melihat korban sebagai objek seksual. Dalam kasus secara
langsung, pelaku bertindak secara refleks untuk memuaskan fantasi seksualnya.
Pelaku biasanya memanfaatkan pola ancaman yang sama, yaitu intimidasi,
dominasi, hingga kekerasan secara fisik seperti pemerkosaan.
Dalam kasus pelecehan atau
pemerkosaan, mungkin kita tidak lagi asing dengan istilah tonic immobility. Respons alamiah ini dicirikan dengan
ketidakmampuan tubuh untuk bereaksi terhadap bahaya sampai ancaman tersebut
berlalu. Gejala ini berpotensi muncul saat korban mengetahui bahaya yang akan
datang. Tonic immobility dapat
dialami oleh siapa saja dalam kondisi apa pun. Jadi, argumen “Bukannya kabur
atau teriak, malah diem aja.” sama sekali tidak dibenarkan dalam kasus
tersebut.
Kasus pelecehan secara verbal (catcalling) juga masih sering terjadi di
berbagai tempat, terutama sejak masa new
normal. Biasanya, para pelaku yang mayoritas adalah laki-laki akan
melontarkan ujaran bernada seksual untuk melihat respons yang diberikan oleh
korban yang mayoritas adalah perempuan. Jika si pelaku mendapatkan respons yang
diinginkan, pelaku tersebut akan merasa puas. Selain catcalling, pelecehan verbal lainnya juga dapat dilakukan oleh
orang yang kita kenal dan biasanya terjadi karena pengaruh budaya patriarki.
Kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) banyak ditemukan dalam bentuk gambar tidak senonoh milik pelaku atau tautan video aktivitas seksual yang dikirim oleh pelaku. Selain itu, kasus terbesar lainnya adalah ancaman penyebaran foto atau video seksual milik pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan ini juga dikenal dengan istilah revenge porn.
Mengapa Kekerasan Gender Berbasis Siber Meningkat?
![]() |
sumber gambar: Pinterest |
Kasus revenge porn meningkat pesat selama masa pandemi. Komnas Perempuan
dalam kampanye daring “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” mengungkapkan
pengaduan kasus KGBS mencapai 659 laporan. Jumlah ini jauh melonjak dibanding
tahun 2019 yang hanya mencapai 281 kasus. Padahal, jumlah pengaduan kasus ini
hanya yang diterima secara daring. Bagaimana dengan mereka yang tidak dapat
melapor?
Salah satu faktor meningkatnya kasus
KGBS adalah meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di masa pandemi.
Rasa jenuh akibat mobilitas yang dibatasi hingga beban domestik mendorong rasa
ingin tahu, terutama bagi para kawula muda.
Kasus KGBS yang ditemukan cenderung menggunakan motif serupa, yaitu pelaku menjadikan calon korbannya sebagai
pacar. Memanfaatkan hubungan yang dekat dan rayuan yang manis, pelaku akan
meminta foto/rekaman tidak senonoh atau mengajak korban untuk melakukan
aktivitas seksual melalui video call
yang kemudian akan direkam oleh pelaku. Video atau foto tersebut akan
dimanfaatkan sebagai bahan ancaman kepada korban atau diperjualbelikan untuk
keuntungan pribadi.
Meningkatnya laporan KGBS juga
ditunjang saranan pelaporan saat ini yang semakin mudah. Misalnya, dalam media
sosial Twitter belakangan ini, kasus kekerasan seksual tengah menjadi perhatian
para penggunanya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus yang dimuat
melalui media sosial tersebut. Budaya spill
the tea (membocorkan informasi
mengenai kejadian, pelaku, dan sebagainya) juga menjadi daya tarik tersendiri
bagi pengguna Twitter sehingga lebih memperhatikan isu-isu sosial yang sedang
terjadi.
Meningkatnya perhatian pengguna
Twitter atas isu kekerasan tersebut mendorong lebih banyak korban atau kerabat
korban untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang
dipendam selama ini. Agaknya, sebaran informasi yang cepat dalam Twitter, baik
pengakuan atau kontak lembaga yang dapat membantu korban, memberikan sedikit
keberanian untuk bersuara tanpa menimbang pembubuhan identitas buruk kepada
korban.
Diskusi
pun kerap kali dilakukan dalam akun-akun besar (diikuti ribuan/lebih pengguna),
baik secara tatap muka atau tidak. Pro-kontra juga mengikuti dalam setiap
bahasan mengenai kasus kekerasan seksual. Meskipun demikian, setiap asumsi yang
mempertanyakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan
begitu saja. Tindakan tercela tersebut melanggar hak manusia untuk hidup dengan
hormat dan hak penuh atas tubuhnya.
Pada Rabu (25/11/20), seruan secara
global juga dilakukan dalam rangka “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan”.
Bertepatan pula
dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, aksi unjuk rasa
dilakukan di sejumlah wilayah di negara-negara Eropa. Peringatan tersebut
bertujuan untuk menyadarkan kembali banyak pihak mengenai isu kekerasan seksual
yang meningkat selama masa pandemi.
Sumber Referensi
Impact of COVID-19 on Women’s Civil Society Organizations (2020). https://asiapacific.unwomen.org/en/digital-library/publications/2020/06/rapid-assessment-impact-of-covid-19-on-womens-civil-society-organizations [diakses 26 November 2020].
0 Komentar