Penulis: Ailsya Ayu Janitra
Siapa yang tak kenal arak Bali?
Arak Bali merupakan minuman beralkohol khas Bali yang terbuat dari fermentasi nira pohon kelapa, enau, atau lontar. Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) melalui sidang penetapan WBTb yang dilakukan secara hybrid pada 27 September–1 Oktober 2022 di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Penetapan ini diperjelas melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 yang berisi tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.
Ditetapkannya arak Bali sebagai WBTb membuatnya terlindungi dan diakui secara nasional. Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Bali, Wayan Koster selaku gubernur Bali mengapresiasi hal tersebut dan meminta masyarakat Bali untuk terus merawat, melestarikan, juga mengembangkan warisan budaya ini. Bahkan, tahapan-tahapan pembuatan arak Bali juga harus dipertahankan agar tidak merusak tradisi dan nilai autentiknya tetap terjaga.
Selain menetapkan arak Bali, sidang penetapan WBTb juga menetapkan delapan warisan budaya Bali lainnya sebagai WBTb, seperti Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.
0 Komentar