Mengapa Pemprov DKI Jakarta Menutup Gunungan Sampah di Bantargebang?

Sumber gambar: merdeka.com (Pemasangan geomembran di TPST Bantargebang
(Dok. Pemprov DKI Jakarta))


Penulis   : Maulida Diva Karamah

Penyunting: Aisyah Nabilah Putri


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengarahkan tim unit pengelola sampah untuk mulai menutup gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sejak Jumat (17/7/2026). Penutupan dilakukan dengan memasang media pelindung pada dua zona aktif pembuangan sampah sebagai upaya menghentikan praktik open dumping (pembuangan terbuka) secara bertahap. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari peralihan menuju sistem controlled landfill (penimbunan terkontrol). 


Berdasarkan laporan kompas.com, pada Senin (20/7/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah.


Dalam penerapannya, sistem tersebut dilakukan dengan menggilir lokasi pembuangan sampah setiap tujuh hari. Kemudian, zona yang telah digunakan untuk menimbun sampah ditutup, sedangkan pembuangan sampah dialihkan ke zona lain yang telah dipersiapkan. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas timbunan sampah, meningkatkan keamanan operasional, sekaligus meminimalkan potensi gangguan bagi warga di sekitar lokasi selama masa transisi menuju sistem controlled landfill.

 

Dudi berharap penerapan mekanisme tersebut dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan aman di TPST Bantargebang. Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta akan memasang geomembran secara bertahap di area landfill. Material ini berfungsi sebagai lapisan perlindungan tambahan pada timbunan sampah untuk membantu mengendalikan air lindi dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Mereka optimis bahwa penerapan controlled landfill secara konsisten akan menghentikan praktik open dumping secara bertahap sehingga pengelolaan TPST Bantargebang dapat memenuhi standar yang lebih baik.


Penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang pun tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah. Keberhasilan program ini juga bergantung pada kolaborasi dengan sektor swasta melalui skema creative financing. Sejumlah perusahaan juga disebut telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program tersebut melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurut Dudi, skema kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.


"Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembran ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah," ujar Dudi yang dikutip dari kompas.com.


Selain membenahi sistem pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Dudi menyatakan bahwa penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan seiring dengan perubahan perilaku masyarakat agar sistem pengelolaan sampah dapat berlangsung secara berkelanjutan.


Referensi:

Rapika, N. A., & Setiawan, T. S. (2026, July 22). Mulai 1 Agustus, Pemprov DKI tinggalkan sistem open dumping di TPST Bantargebang. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/22/18352231/mulai-1-agustus-pemprov-dki-tinggalkan-sistem-open-dumping-di-tpst Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (2026, July 20). Pemprov DKI percepat transformasi Bantargebang: Zona buang mulai ditutup dengan media pelindung dan geomembrane. https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/detail-artikel/pemprov-dki-percepat-transformasi-bantargebang-zona-buang-mulai-ditutup-dengan-media-pelindung-dan-geomembrane

Posting Komentar

0 Komentar